Polres Lebong Ungkap Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan Anak, Ayah Tiri Diamankan

Corak.Id, LEBONG – Polres Lebong mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah pondok kebun di Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong.

Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel, S.H., M.H., menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers. Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial YP (34), warga Kecamatan Lebong Tengah, yang diduga merupakan ayah tiri korban.

“Dalam perkara ini, kami telah mengamankan satu orang tersangka berinisial YP. Perkara tersebut sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Darmawel dalam konferensi pers.

Menurut keterangan kepolisian, kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan dugaan perbuatan asusila yang dialaminya kepada salah seorang sepupunya. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Dari keterangan korban, dugaan persetubuhan terjadi pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kamar pondok kebun di wilayah Kecamatan Lebong Tengah.

Selain dugaan persetubuhan tersebut, korban juga mengungkapkan bahwa sebelumnya tersangka diduga pernah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya.

“Setelah menerima laporan, anggota Unit PPA melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan tersangka di lokasi pondok kebun,” jelas Darmawel.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB oleh anggota Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA IPDA Abdul Gafur, S.I.Kom.

Tersangka kemudian diamankan di Mapolres Lebong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (BAMS)

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
Oktober 8, 2026
__Kategori
Headline, Hukum, Kriminal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *