Fraksi PAN Setujui Perubahan APBD Lebong 2026, Pemda Diminta Gerak Cepat
Corak.Id, LEBONG – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Lebong menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pernyataan tersebut disampaikan anggota DPRD Kabupaten Lebong dari Fraksi PAN, Suan, saat menyampaikan pendapat akhir fraksi dalam rapat paripurna DPRD Lebong, Rabu (26/8/2026).

Persetujuan Fraksi PAN diberikan setelah mengikuti seluruh rangkaian pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026, mencermati penjelasan Pemerintah Kabupaten Lebong serta memperhatikan berbagai masukan dan hasil pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah.
Meski menyetujui Raperda tersebut, Fraksi PAN memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah. Salah satunya meminta agar seluruh program dan kegiatan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara efektif, tepat sasaran, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Persetujuan ini kami berikan dengan tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai dasar utama dalam setiap kebijakan anggaran,” ujar Suan saat membacakan pendapat akhir Fraksi PAN.

Menurut Fraksi PAN, perubahan APBD tidak boleh hanya dimaknai sebagai perubahan angka dalam dokumen anggaran. Perubahan anggaran harus menjadi instrumen pemerintah daerah untuk menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Kabupaten Lebong.
Fraksi PAN juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera melaksanakan kegiatan yang telah dianggarkan. Hal ini dinilai penting mengingat waktu pelaksanaan APBD Perubahan 2026 relatif terbatas.
“Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala agar kegiatan yang telah menjadi prioritas tidak mengalami keterlambatan atau bahkan tidak terlaksana,” tegasnya.
Fraksi PAN tidak menginginkan anggaran yang telah dialokasikan pada APBD Perubahan justru tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Karena itu, seluruh OPD diminta bekerja secara cepat, tepat dan terukur dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fraksi PAN juga menekankan sejumlah sektor yang dinilai harus tetap menjadi perhatian pemerintah daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penanggulangan kemiskinan, pendidikan, kesehatan hingga penanganan bencana.
“Setiap rupiah uang rakyat yang dikelola melalui APBD harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Lebong,” kata Suan.
Selain pelaksanaan program, Fraksi PAN meminta pemerintah daerah terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui sekaligus merasakan manfaat pembangunan yang bersumber dari APBD. (ADV)