Sinergi Eksekutif-Legislatif, Raperda Pilkades Segera Dibahas DPRD Lebong

Corak.Id LEBONG – Komitmen Pemerintah Kabupaten Lebong dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa kembali ditunjukkan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong yang digelar di Ruang Paripurna DPRD. Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 mengenai Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Nota pengantar disampaikan langsung oleh Bupati Lebong, Azhari, yang menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah daerah dalam menyesuaikan regulasi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru.

Dalam paparannya, Bupati mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebong telah menunjukkan progres signifikan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Dari total 17 Raperda yang direncanakan, enam di antaranya telah berhasil disusun, bahkan satu telah resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah pada masa sidang sebelumnya, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender.
“Pada masa sidang kali ini, satu Raperda telah kami ajukan, sementara empat lainnya sedang dalam tahap pengharmonisasian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bengkulu dan akan segera disampaikan pada masa sidang berikutnya,” jelas Azhari.

Proses pengharmonisasian tersebut, lanjutnya, merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Raperda yang diajukan kali ini dinilai memiliki urgensi tinggi karena berkaitan langsung dengan proses demokrasi di tingkat desa. Pemerintah daerah memandang bahwa pemilihan kepala desa bukan sekadar agenda rutin, melainkan fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan desa ke depan.
“Pemilihan kepala desa adalah wujud nyata demokrasi di tingkat desa. Ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen dalam membangun desa,” tegasnya.
Lebih lanjut, perubahan regulasi ini dilakukan sebagai respons terhadap terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penyesuaian ini menjadi penting karena adanya konsekuensi yuridis yang mengharuskan pemerintah daerah menyelaraskan aturan yang sudah ada.
Bupati juga menekankan prinsip hukum lex posterior derogat legi priori, di mana peraturan yang lebih baru mengesampingkan peraturan yang lama. Hal ini menjadi dasar kuat perlunya revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
Beberapa poin penting dalam perubahan tersebut antara lain terkait masa jabatan kepala desa yang kini menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak. Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai jumlah minimal calon kepala desa, yakni paling sedikit dua orang. Apabila hanya terdapat satu calon, maka akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan diajukannya Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Lebong berharap DPRD dapat segera melakukan pembahasan secara komprehensif melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), komisi, serta fraksi-fraksi yang ada.
“Kami percaya DPRD akan memberikan perhatian serius terhadap Raperda ini, sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Azhari. (ADV)

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
April 29, 2026
__Kategori
Advetorial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *