Penyegelan Ruang Kerja Plt Bupati, Pelaku Dipolisikan

Corak, LEBONG – Aksi penyegelan ruang kerja Plt Bupati Lebong oleh sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari oknum Kabid, Kepala Dinas, hingga oknum Lurah dan Pjs Kades, telah dilTaaporkan ke pihak kepolisian.

Diketahui, massa aksi yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Penyelamat Birokrasi Lebong menggelar aksi pada 6 November 2024. Aksi ini berujung panjang dengan sejumlah oknum ASN dilaporkan ke Polres Lebong.

Dampak dari aksi penyegelan tersebut terasa hingga Selasa (19/11/2024), ketika Plt Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd, didampingi tiga kuasa hukumnya serta Yayasan NAL, mendatangi Satreskrim Polres Lebong untuk melaporkan beberapa oknum massa aksi yang melakukan penyegelan. Penyegelan dilakukan dengan cara mengunci pintu ruang kerja Plt Bupati menggunakan rantai anjing beberapa waktu lalu.

“Hari ini saya didampingi kuasa hukum membuat laporan terkait penyegelan ruang kerja Wakil Bupati,” ujar Fahrurrozi usai melapor di Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong.

Fahrurrozi menambahkan bahwa penyegelan tersebut sangat berdampak besar terhadap proses kerja di Pemerintah Kabupaten Lebong. Namun, ia enggan mengungkap siapa saja yang dilaporkan. “Terkait siapa saja yang dilaporkan, silakan tanyakan ke kuasa hukum saya,” singkatnya.

Sementara itu, kuasa hukum Fahrurrozi, Rio Cende Maha Putra, SH, menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa membuka identitas oknum yang dilaporkan ke publik.

“Yang jelas, ada beberapa oknum massa aksi yang terlibat dalam penyegelan yang kami laporkan. Data-data mereka sudah kami serahkan ke pihak kepolisian,” terang Rio.

Rio juga menuturkan bahwa penyegelan yang dilakukan tanpa prosedur hukum adalah bentuk tindak pidana. “Sepengetahuan kami, penyegelan harus ada perintah dari pengadilan dan dilakukan oleh kepolisian,” ungkapnya.

Ia berharap pihak kepolisian, khususnya Unit Pidum, segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Di sisi lain, Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri, S.Sos, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima.

“Laporan sudah kami terima. Akan kami pelajari terlebih dahulu dan tindak lanjuti,” tutup Kasat Reskrim. (Bams)

 

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
November 20, 2024
__Kategori
Hukum, Kriminal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *