
Polres Lebong Dalami Dugaan Pungli Pembuatan Sertifikat oleh Lurah Tes
Corak, LEBONG – Polres Lebong dalami dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan Lurah Tes, Kecamatan Lebong Selatan. Dugaan ini mencuat setelah adanya informasi dari masyarakat terkait proses pembuatan sertifikat tanah yang diduga dipungut biaya di luar ketentuan.
Wakapolres Lebong, Kompol Muliyadi MwR, S.E., S.I.K., kepada awak media menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi tersebut dan berkomitmen untuk menindaklanjuti secara serius.
“Kami telah mendapatkan informasi mengenai dugaan pungli yang dilakukan oleh Lurah Tes. Saat ini kami sedang melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Jika terbukti, tentu akan ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kompol Muliyadi.
Kompol Muliyadi juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor dan memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
“Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan agar kasus ini dapat ditangani secara transparan dan cepat,” tambahnya.
Dugaan pungli ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang mengurus sertifikat tanah tanpa hambatan biaya tambahan. Polres Lebong menegaskan akan bertindak profesional dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Diberitakan sebelumnya, Lurah Tes dalam pengakuannya membenarkan telah memungut biaya pembuatan sertifikat diluar ketentuan SKB tiga menteri untuk wilayah Provinsi Bengkulu. (Bams)