Dugaan Pungli Oknum Dokter RSUD Lebong Dilimpahkan ke APIP

Corak, LEBONG – Pengusutan dugaan Praktik Pungli (Pungutan Liar) oleh oknum dokter spesialis yang terjadi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lebong dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Sebelumnya, oknum dokter yang berinisial RM ini kabarnya mengutip biaya untuk pengambilan hasil visum kepada Kanit PPA Satreskrim Polres Lebong pada hari Senin 19 Februari 2024 lalu sebesar Rp 350 ribu. Saat itu terdapat 4 surat hasil visum yang ingin diambil oleh Kanit PPA. Untuk 1 surat hasil visum, oknum dokter tersebut mewajibkan untuk membayar uang sebesar Rp 350 ribu yang semestinya hanya di angka Rp 30 ribu.

Kemudian atas ulahnya tersebut, akhirnya Satreskrim Polres Lebong melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik pungli tersebut, bahkan sejumlah saksi kabarnya turut diperiksa dalam perkars tersebut, termasuk juga oknum dokter.

Waka Polres Lebong Kompol Muliyadi MR,S.E.,S.I.K selaku Ketua Saber Pungli Kabupaten Lebong saat diwawancarai oleh wartawan Corak.Id mengatakan bahwa terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum dokter spesialis RSUD Lebong telah selesai dilakukan penyelidikan dan terbukti. Selasa (30/04/2024).

“Kami dari Saber Pungli sudah menindaklanjuti terkait dugaan praktik pungli tersebut, kami juga sudah melakukan pemeriksaan, dan ternyata terbukti benar adanya dugaan terjadinya indikasi Pungli oleh salah satu oknum dokter di RSUD,” Ungkap Waka polres.

Namun terkait tindak lanjut dari ulah oknum dokter tersebut, Waka Polres Lebong itu menjelaskan bahwa pihaknya telah telah melimpahkan perkara tersebut kepada pihak APIP Kabupaten Lebong mengingat yang bersangkutan merupakan seorang ASN.

“Tindak lanjutnya kita berikan pembinaan, namun karena status yang bersangkutan seorang ASN jadi kita serahkan ke Inspektorat selaku APIP pengawas internal untuk ditindaklanjuti,” Imbuhnya.

Sementara Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong Nurmanhuri ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Saber Pungli telah melimpahkan perkara dugaan Pungli yang dilakukan oleh oknum dokter RSUD Lebong kepada pihaknya.

Namun Nurmanhuri mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terhadap apa yang dilimpahkan oleh Saber Pungli.

“Terkait sanksi apa nantinya akan diberikan, kita akan pelajari dulu apa yang dilimpahkan oleh Polres Lebong ini,” Ujarnya. (Bams)

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
April 30, 2024
__Kategori
Headline, Hukum, Kriminal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *