Dugaan Pungli Pembuatan Prona di Desa Sukasari, Wabup Tegaskan Penelusuran

Corak, LEBONG – Dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) dalam program pembuatan sertifikat tanah massal (Prona) kembali mencuat, kali ini melibatkan oknum pemerintah Desa Sukasari, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong.

Seorang warga Desa Sukasari, yang enggan disebutkan namanya, mengaku telah diminta uang sebesar Rp400 ribu oleh pemerintah desa untuk mengikuti program Prona yang seharusnya gratis. Ironisnya, sertifikat tanah yang dijanjikan hingga kini belum juga diterbitkan, sementara peserta lainnya telah menerima dokumen tersebut.

“Karena di surat jual beli itu atas nama saudara saya, mereka bilang ingin buat pengalihan nama, karena itu Kena 400 Ribu,” ujar warga tersebut saat menemui Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd, di rumah dinasnya di Tanjung Agung, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong.

Warga itu juga mengaku sudah menanyakan alasan keterlambatan kepada pemerintah desa, namun hanya disuruh menunggu hingga pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan sertifikat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sukasari, Ansori, mengakui adanya pungutan dalam program Prona tersebut. Ia menyebutkan jumlah pungutan bervariasi, yakni Rp200 ribu hingga Rp400 ribu, tergantung kondisi dasar kepemilikan tanah warga.

Ansori juga menjelaskan bahwa pungutan Rp400 ribu dikenakan kepada warga yang tidak memiliki dokumen awal kepemilikan tanah. Biaya tambahan tersebut, katanya, digunakan untuk keperluan perangkat desa, seperti makan minum, uang rokok, dan pembuatan dokumen baru.

“jadi biaya 400 ribu itu,karena mereka tidak ada dasar kepemilikan seperti hibah atau jual beli,karena surat awal nya tidak ada, jadi saya suru perangkat saya buat surat dasar nya kembali apakah itu hibah atau jual beli, dan perangkat saya mengukur kembali ingin membuat surat itu, jadi saya katakan suruh belberi aja duit rokok perangkat saya itu, mungkin itu perangkat saya ambil 200 lagi tambahan yang 200 kemarin jadi 400,” jelasnya.

Menyikapi laporan ini, Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd, menegaskan pentingnya aparat penegak hukum (APH), khususnya Saber Pungli Polres Lebong, untuk segera menelusuri dugaan pungli tersebut.

“Indikasi pungli di Desa Sukasari itu wajib ditelusuri. Jika benar, harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku, agar memberi efek jera bagi pelakunya,” kata Fahrurrozi.

Ia juga menyesalkan tindakan oknum pemerintah desa yang mengambil keuntungan dari program nasional yang seharusnya membantu masyarakat secara gratis.

“Ini program dari pusat untuk membantu masyarakat. Jangan mencari keuntungan dari situ. Sudah ada aturannya sesuai SKB Rp200 ribu. Kita wajib membantu masyarakat, itu tanggung jawab kita sebagai pemerintah,” tegasnya. (Bams)

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
Desember 16, 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *