Tindak Pidana Ekonomi: Ancaman Serius terhadap Stabilitas Perekonomian Nasional
Corak, OPINI – Tindak pidana ekonomi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi, kepercayaan masyarakat, serta keberlangsungan dunia usaha. Kejahatan ini umumnya dilakukan secara terencana dengan memanfaatkan celah sistem keuangan, teknologi, serta rendahnya literasi ekonomi masyarakat. Berbeda dari kejahatan konvensional, tindak pidana ekonomi sering kali melibatkan jaringan terorganisir dan menimbulkan kerugian dalam jumlah besar baik bagi individu maupun negara.
Pengertian Tindak Pidana Ekonomi
Tindak pidana ekonomi adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam kegiatan ekonomi atau bisnis dengan tujuan memperoleh keuntungan secara tidak sah, serta menimbulkan kerugian bagi konsumen, pelaku usaha lain, atau keuangan negara. Bentuk kejahatan ini dapat mencakup penipuan investasi, penggelapan, manipulasi pasar, pencucian uang, korupsi, pemalsuan dokumen keuangan, hingga penyalahgunaan fasilitas perbankan.
Dalam hukum nasional, tindak pidana ekonomi diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pencucian Uang, serta undang-undang di bidang perlindungan konsumen.
Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Ekonomi
Beberapa bentuk tindak pidana ekonomi yang sering terjadi di masyarakat meliputi:
1. Penipuan dan Investasi Ilegal
Pelaku menawarkan produk investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi tanpa izin resmi serta tanpa aktivitas usaha nyata. Skema ponzi dan investasi bodong menjadi contoh yang paling sering terjadi.
2. Penggelapan dan Penyalahgunaan Dana
Tindakan penguasaan dana perusahaan atau nasabah untuk kepentingan pribadi yang melanggar hukum.
3. Pemalsuan Dokumen Keuangan
Meliputi pemalsuan laporan keuangan, cek, tanda tangan, atau bukti transaksi untuk mengelabui pihak lain.
4. Pencucian Uang (Money Laundering)
Upaya menyamarkan hasil tindak pidana agar terlihat seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.
5. Kejahatan Siber di Bidang Finansial
Termasuk peretasan rekening, penipuan digital, transaksi ilegal online, serta manipulasi sistem pembayaran elektronik.
Dampak Tindak Pidana Ekonomi
Tindak pidana ekonomi memiliki dampak multidimensional, antara lain:
Kerugian finansial masyarakat dengan nilai yang sering kali sangat besar.
Menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan dan dunia usaha.
Menghambat pertumbuhan ekonomi nasional akibat meningkatnya risiko investasi.
Merusak stabilitas sistem keuangan dan menciptakan ketidakpastian pasar.
Meningkatkan angka kemiskinan, khususnya bagi korban yang kehilangan tabungan hidupnya.
Upaya Pencegahan dan Penanggulangan
Pencegahan tindak pidana ekonomi memerlukan kerja sama berbagai pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pengawas keuangan, serta masyarakat.
Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan antara lain:
1. Penguatan Regulasi dan Pengawasan
Melalui penerapan aturan yang ketat serta pengawasan aktif terhadap lembaga keuangan dan aktivitas investasi.
2. Peningkatan Literasi Keuangan Masyarakat
Edukasi publik mengenai cara mengenali investasi legal dan memahami risiko finansial menjadi kunci utama mencegah terjadinya penipuan.
3. Penindakan Hukum yang Tegas
Pemberian sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan ekonomi untuk menimbulkan efek jera dan melindungi masyarakat.
4. Pemanfaatan Teknologi Pengamanan
Penguatan sistem keamanan digital guna menekan potensi kejahatan siber di sektor keuangan.
Peran Masyarakat dalam Pencegahan
Masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah tindak pidana ekonomi, antara lain dengan:
Selalu mengecek legalitas perusahaan investasi atau jasa keuangan.
Tidak mudah tergiur imbal hasil tinggi tanpa dasar yang jelas.
Melaporkan indikasi penipuan atau praktik ilegal kepada pihak berwenang.
Meningkatkan kewaspadaan dalam bertransaksi digital.
Penutup
Tindak pidana ekonomi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga merupakan ancaman nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan keberlangsungan perekonomian negara. Oleh karena itu, pencegahan dan penanggulangan harus dilakukan secara menyeluruh melalui penguatan regulasi, penegakan hukum yang konsisten, serta peningkatan kesadaran publik. Dengan sinergi antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat, kejahatan ekonomi dapat ditekan demi terciptanya iklim ekonomi yang sehat dan berkeadilan. Oleh : Nella Artika Sari dan Dr. Herlyta Eryke, S.H.,M.H.