Tajam, KPK Soroti Lambannya Proyek Pembangunan Puskesmas Kota Baru

Corak, LEBONG – Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah I melakukan monitoring pembangunan Puskesmas Kota Baru di Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong, yang dikerjakan oleh CV. RACH UTAMA. Rabu (5/11/2025).

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan proyek yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan berjalan sesuai aturan dan tepat waktu.

Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah I, Uding Juharudin, mengatakan bahwa kunjungan ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi dalam rangka pembinaan dan pencegahan.

“Sebenarnya kami lebih ke pembinaan, pembinaan, pencegahan, karena kami hadir disini pun juga ini pembangunan atau PBJ ini proses masih berjalan, artinya belum selesai. Kalaupun memang disini ada masalah, maksud kami ini bisa diperbaiki di sisa waktu yang ada,” ujar Uding.

Ia menegaskan, kehadiran KPK bertujuan agar proyek tersebut dapat selesai tepat waktu dan sesuai mutu.

“Jadi kami disini targetnya bukan ini supaya dikasusin di masalah yang enggak. Kami lebih ke pembinaan. Ada kekurangan, ada ketidaksempurnaan, nah disisa waktu lagi tolong nanti bisa diperbaiki supaya sampai di ujung di akhir kontrak itu bisa selesai,” lanjutnya.

Menurut Uding, proyek pembangunan Puskesmas Kota Baru menjadi perhatian KPK karena termasuk proyek strategis daerah dan nilainya cukup besar.

“Ini salah satu proyek strategis daerah, artinya proyek yang menyangkut visi misi kepala daerah. Nilainya juga signifikan, ini dana DAK dari Kementerian Kesehatan, totalnya sekitar 11 miliar dan untuk proyek ini sekitar 1,4 miliar,” jelasnya.

Dari hasil evaluasi, progres pembangunan masih tertinggal jauh dari jadwal.

“Selama ini udah sampai minggu ke-13, raportnya merah terus. Awalnya minus 0,6, nambah jadi 2, jadi 5, sampai terakhir minus 34 persen. Progressnya baru 29 persen, jadi lebih tinggi minusnya daripada progressnya,” ungkapnya.

Ia menilai, keterlambatan terjadi karena tahapan perencanaan dan persiapan yang kurang matang.

“Katanya ada alasan penghapusan aset, tapi itu tugas administrasi. Harusnya perencanaan dan persiapan sudah matang sebelum kontrak. Karena kalau udah deal kontrak, waktunya jalan terus dan semua pihak harus komit,” tegas Uding.

Uding berharap pihak pelaksana dapat segera memperbaiki kekurangan agar pekerjaan tidak bermasalah di akhir kontrak.

“Saran kami supaya di ujungnya nanti tidak kena TGR dan tidak tersandung pidana,” tutupnya. (Bams)

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
November 5, 2025
__Kategori
Headline, Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *