Mantan Pj Kades Bungin Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp294 Juta
Corak, LEBONG – Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Bungin Tahun Anggaran 2023 akhirnya berujung penetapan tersangka. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong resmi menetapkan SK (51), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Bungin, sebagai tersangka. Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Lebong pada Selasa (4/11/2025) siang.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, SH, MH didampingi Kanit Tipikor Aipda Rangga Askar Dwi Putra menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa oleh SK.
“Sebelumnya tersangka sudah dua kali dipanggil untuk pemeriksaan, namun tidak memenuhi panggilan. Karena itu penyidik melakukan upaya paksa untuk menghadirkannya,” jelas Aipda Rangga, Selasa sore.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan berkas dinyatakan lengkap, SK resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Dari hasil penyidikan, diketahui selama menjabat sebagai Pj Kades Bungin, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa dengan membuat kegiatan dan belanja fiktif pada sejumlah item. Total Dana Desa Bungin Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp726.655.000, dan dari jumlah itu ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp294.498.800.
“Terhadap tersangka SK dikenakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Rangga. (Bams)