
APBD Perubahan 2025 Disahkan DPRD Lebong
Corak, LEBONG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2025 disetujui seluruh fraksi DPRD Lebong untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (29/09/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, S.Sos, didampingi Wakil Ketua I Ahmad Lutfi, SH dan Wakil Ketua II Rinto Putra Cahyo, S.Kep, dengan dihadiri penuh 25 anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir Bupati Lebong H. Azhari, SH, MH, Wakil Bupati Bambang ASB, S.Sos, M.Si, Pj Sekda Dr. H. Syarifuddin, S.Sos, M.Si, unsur Forkopimda, kepala OPD serta camat.
Pendapat akhir lima fraksi DPRD disampaikan melalui juru bicara masing-masing, yakni Fraksi PAN oleh Pika Pernandes, SKM, Fraksi Golkar oleh Oka Mahendra, Fraksi Demokrat oleh Revi Doyosi, Fraksi PKB oleh Meta Liliana, serta Fraksi Gerakan Persatuan Indonesia oleh Sriwijaya. Seluruh fraksi menyatakan setuju dengan sejumlah catatan agar pelaksanaan anggaran sesuai kesepakatan legislatif dan eksekutif.
“Berdasarkan pandangan akhir seluruh fraksi, Raperda APBD Perubahan Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2025 disahkan menjadi Perda,” kata Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, S.Sos, sembari mengetok palu sidang.
Bupati Lebong H. Azhari, SH, MH, menyampaikan apresiasi atas pengesahan tersebut dan kehadiran penuh anggota DPRD. “Apresiasi setinggi-tingginya untuk DPRD. Terima kasih atas pengesahan APBD Perubahan 2025 menjadi Perda,” ucapnya.
Sementara Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Lebong, Dr. H. Syarifuddin, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025 telah dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan Permendagri.
“Secara umum ada penyesuaian terhadap penerimaan dari Dana Bagi Hasil (DBH) pusat maupun provinsi, serta SILPA hasil audit BPK. Insya Allah tunggakan pembayaran tahun 2024 sudah kita anggarkan dalam perubahan 2025 ini,” jelas Syarifuddin.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pelaksanaan pembayaran tunggakan tersebut tetap menunggu hasil audit dari BPKP maupun Inspektorat.
“Prinsipnya, APBD ini dibuat untuk memperlancar penyerapan anggaran. Kami berpesan kepada seluruh pimpinan OPD agar membelanjakan sesuai anggaran yang tersedia dan membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) sesuai ketentuan,” tegasnya. (ADV)