Azhari: Hanya Penegak Hukum Berwenang Tindaklanjuti Temuan BPK

Corak, LEBONG – Menanggapi aksi demonstrasi sejumlah orang dari  PAMAL di Kantor Bupati yang menuntut data terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2004, Bupati Lebong Azhari, SH., MH., angkat bicara.

Menurut Azhari, tindak lanjut atas temuan BPK merupakan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya pihak Kejaksaan. Hal itu tidak hanya berlaku pada persoalan temuan BPK, tetapi juga menyangkut penertiban aset daerah.

“Tidak ada urgensinya memberikan data itu kepada LSM, karena LSM tidak punya kewenangan menindaklanjuti temuan tersebut. Kewenangan itu ada pada penegak hukum,” tegas Azhari. Rabu (24/09/2025).

Bupati juga menjelaskan bahwa Pemkab Lebong telah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan terkait penanganan temuan BPK maupun aset. “Nanti biar pihak Kejaksaan yang menindaklanjuti, termasuk soal aset maupun tagihan-tagihan yang ada. Mekanismenya pertama dilakukan secara persuasif. Jika tidak juga, maka Kejaksaan yang akan melanjutkan, khususnya melalui bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara),” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemkab Lebong sudah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada pihak Kejaksaan, sehingga saat ini tinggal menunggu pelaksanaannya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lebong membenarkan hal tersebut. Ia menyebut pihaknya telah menerima beberapa SKK dari Pemkab Lebong dan saat ini tengah dilakukan telaah oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Jika setelah dipelajari tim JPN berpendapat dapat ditindaklanjuti, maka kami akan mengeluarkan perintah kepada JPN untuk melaksanakan penagihan sesuai SKK tersebut,” ungkapnya. (BAMS)

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
September 25, 2025
__Kategori
Headline

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *