Polemik TPP ASN di Lebong Menggelinding, Pj Sekda Ungkap Dugaan Konspirasi Manipulasi SK

Corak, LEBONG – Polemik Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2025 kian memanas. Isu ini kini ibarat bola panas yang terus menggelinding dan menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Lebong, Donni Swabuana, ST, M.Si, menegaskan bahwa TPP ASN untuk triwulan pertama tahun 2025 tidak dapat dicairkan. Alasannya adalah adanya penggunaan absensi berbasis fake GPS serta tidak adanya Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong yang sah saat jabatan kepala daerah masih dipegang oleh Bupati sebelumnya.

Namun situasi menjadi rumit setelah beredarnya sebuah SK TPP tertanggal 10 Januari 2025, yang disebut-sebut telah ditandatangani oleh Bupati sebelumnya, Kopli Ansori.

Menanggapi kemunculan dokumen tersebut, Pj Sekda Donni Swabuana akhirnya mengungkap fakta baru bahwa memang pernah terjadi upaya konspirasi untuk memanipulasi SK TPP dengan tanggal mundur.

“Mari kita buka-bukaan, pada tanggal 23 Mei 2025, SK TPP belum ada dan dalam rapat ketiga itu saya diajak ikut konspirasi memanipulasi SK TPP, yang sudah disiapkan oleh Bagian Hukum Setda Lebong dan saya menolak diajak konspirasi memanipulasi SK TPP. Saya tegaskan SK Bupati Lebong yang sudah disiapkan oleh Bagian Hukum Setda Lebong saat itu belum ditandatangani oleh Bupati sebelumnya,” ungkap Donni, Sabtu (21/6/2025) sore.

Menurut Donni, dalam rapat yang digelar di ruang BKD Lebong tersebut, hadir Asisten III Setda Lebong, Plt Kepala Kominfo SP Lebong, para Kabid di BKD, Bagian Hukum Setda, serta perwakilan instansi lainnya. Ia menuturkan bahwa Bagian Hukum sangat ngotot mendorong pembuatan SK dengan tanggal mundur, bahkan telah menyiapkan draf dan nomor SK.

“Karena sudah dibuka, tentunya kita harus buka seterang-terangnya. Dalam rapat itu, Bagian Hukum Setda Lebong siap kasbon nomor SK dan sudah menyiapkan draf SK. Kemudian yang bertugas untuk mengambil tandatangan Pak Kopli Ansori ke Bengkulu adalah Pak Rachman yang saat itu menjabat PLH Sekda Lebong,” tegas Donni.

Donni juga menambahkan bahwa dalam membenahi birokrasi yang bersih dan transparan, dirinya memang siap menghadapi berbagai tantangan. Sejak ditunjuk sebagai Pj Sekda Lebong oleh Bupati H. Azhari, SH, MH, ia langsung dihadapkan dengan sejumlah persoalan mendasar di bidang birokrasi dan administrasi pemerintahan.

“Sekali lagi saya pastikan, bahwa SK TPP tertanggal 10 Januari 2025 yang beredar tersebut adalah hasil konspirasi memanipulasi SK dengan tanggal mundur. Karena pada tanggal 23 Mei 2025 belum ditandatangani Bupati sebelumnya,” Tegas Doni. (Bams)

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
Juni 21, 2025
__Kategori
Headline, Hukum, Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *