
TPP April Deadline, Diskominfo-SP: Arsip Wajib untuk Rekomendasi
Corak, LEBONG – Hingga hari terakhir pengajuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan April, baru dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lebong yang mengembalikan arsip pengajuan secara lengkap. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang E-Government Diskominfo-SP Kabupaten Lebong, Widian Mantabes, S.Kom.
“Untuk pengajuan, kami fokuskan dulu ke bulan April karena hari ini adalah hari terakhir. Proses pengajuannya sudah berjalan sejak empat hingga lima hari yang lalu,” ujar Widian saat ditemui di ruang kerjanya.
Kabupaten Lebong memiliki total 74 OPD yang terdiri dari 39 Dinas atau Badan, 12 Kecamatan, 11 Kelurahan, dan 12 Puskesmas. Namun hingga selasa siang (10/06/2025), baru 29 OPD yang mengajukan dan datanya berhasil diperiksa oleh Bidang E-Government. Dari jumlah tersebut, hanya dua OPD yang telah mengembalikan arsip fisik pengajuan TPP.
Menurut Widian, arsip fisik sangat dibutuhkan sebagai dokumen pendukung dan bukti pertanggungjawaban administrasi.
“Arsip ini penting, karena setiap tahun BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) melakukan pemeriksaan. Jadi arsip itu kami gandakan, satu untuk kami simpan, dan satu lagi kami siapkan jika diminta BPK,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, OPD yang belum mengembalikan arsip pengajuan untuk bulan April akan dikenai sanksi administratif berupa penundaan penerbitan rekomendasi TPP untuk bulan Mei.
“Untuk pengajuan bulan Mei itu kan berdasarkan Surat Edaran tanggal 17 dan 18 Mei. Jadi yang belum menyerahkan arsip, sementara kami tahan dulu rekomendasinya sampai arsip bulan April diselesaikan,” tegas Widian. (Bams)