Kasus Dugaan Perundungan Viral di Lebong, Kuasa Hukum Desak Penetapan Tersangka

Corak, LEBONG – Aksi dugaan perundungan (bullying) yang terjadi di Kabupaten Lebong menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial Facebook pada Minggu sore (29/03/2026). Video berdurasi sekitar 11 menit tersebut diduga direkam oleh rekan pelaku dan memperlihatkan sejumlah tindakan kekerasan terhadap korban.

Dalam rekaman itu, pelaku terlihat melakukan berbagai tindakan kekerasan, mulai dari menampar, menendang, mendorong, hingga menantang korban untuk berkelahi. Informasi yang beredar menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang sendirian di rumahnya di wilayah Lebong Tengah.

Ironisnya, aksi kekerasan tersebut justru terjadi di kediaman orang tua korban sendiri. Setelah video itu menyebar luas, pihak keluarga bersama korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebong pada Minggu malam (29/03/2026).

Saat ini, perkara tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian. Keluarga korban juga telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum, yakni Muhammad L. Kofen, S.H., M.H. dan Dwi Agung Joko Purwibowo, S.H. dari Perkumpulan Bantuan Hukum Antasena Lebong.

Kuasa hukum korban, Dwi Agung Joko Purwibowo, saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (2/4/2026), menegaskan pentingnya penanganan kasus secara profesional dan objektif.

“Kami telah menerima kuasa pendampingan hukum dari keluarga korban. Dalam dugaan aksi perundungan ini, kami berharap pihak Polres Lebong dapat menangani perkara secara profesional dan objektif,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas.

“Perkara ini harus menjadi pelajaran bersama bahwa perundungan tidak dibenarkan secara hukum. Baik kekerasan fisik maupun psikis merupakan pelanggaran hukum dan dapat dijerat pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” lanjutnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta penyidik Polres Lebong segera merampungkan proses pemeriksaan serta menetapkan tersangka terhadap pelaku yang terlibat.
“Stop bullying. Ini pelanggaran serius dan tidak boleh dibiarkan,” tegas Agung.

Sementara itu, pihak Polres Lebong melalui Kanit PPA, Aipda Maslikan, membenarkan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga terlapor,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan pasal terkait kekerasan terhadap anak.

“Perkara ini disangkakan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Maslikan. (Bams)

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
April 2, 2026
__Kategori
Advetorial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *