Restorative Justice di Lebong, Cara Damai Selesaikan Kasus Pencurian Ringan
Corak, LEBONG – Upaya penyelesaian perkara pidana dengan cara damai mulai terasa di Kabupaten Lebong. Salah satunya terlihat dari penanganan kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Lebong Tengah yang tidak berakhir di kursi terdakwa, melainkan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat pada akhir Januari 2024, dengan tempat kejadian di Desa Suka Bumi, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong. Pelapor berinisial PP, sedangkan pihak terlapor terdiri dari beberapa orang, masing-masing berinisial MD, RAP, HH, MY, dan MG.
Perkara tersebut kemudian dibawa ke forum restorative justice yang digelar di Polsek Lebong Tengah. Kegiatan ini menghadirkan kedua belah pihak beserta keluarga, tokoh masyarakat, perangkat desa, dan unsur penegak hukum. Mereka duduk bersama untuk membahas persoalan pencurian yang terjadi dan mencari jalan penyelesaian yang dianggap adil.
Dalam forum itu, terlapor menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada pelapor, sementara pelapor diberi ruang untuk menyampaikan keberatan dan harapannya.
Setelah bermusyawarah, para pihak sepakat menempuh jalur damai secara kekeluargaan. Penyelidikan perkara kemudian dihentikan karena syarat formil dan materil untuk keadilan restoratif telah dipenuhi.
Bukan Sekadar Bebas, tapi Harus Bertanggung Jawab
Penyelesaian lewat restorative justice bukan berarti pelaku langsung lepas begitu saja tanpa konsekuensi. Di dalam kesepakatan damai, para terlapor tetap diminta bertanggung jawab, baik dalam bentuk ganti kerugian, permintaan maaf, maupun janji tertulis atau lisan untuk tidak mengulangi perbuatan.
Bagi pihak pelapor, langkah ini memberikan dua hal sekaligus: kejelasan penyelesaian perkara dan pemulihan rasa keadilan. Pelapor tidak hanya melihat pelaku “diproses”, tetapi juga mendapatkan kepastian bahwa kerugian dan perasaannya diperhatikan.
Bagi para terlapor, khususnya jika masih berusia muda atau menjadi tulang punggung keluarga, jalur ini memberi kesempatan besar untuk memperbaiki diri. Mereka tidak serta-merta menyandang status mantan narapidana yang bisa menghambat kehidupan sosial dan pekerjaan di kemudian hari.
Kurangi Dendam, Jaga Suasana Kampung Tetap Rukun
Dampak lain dari mekanisme restorative justice ini adalah berkurangnya potensi dendam berkepanjangan di lingkungan tempat tinggal. Usai kesepakatan, para pihak diminta kembali menjalin hubungan baik sebagai sesama warga.
Kehadiran tokoh masyarakat dan perangkat desa dalam proses musyawarah membuat keputusan yang dihasilkan lebih mudah diterima. Warga melihat bahwa masalah pencurian yang terjadi bukan diabaikan, tetapi diselesaikan secara terbuka dan disaksikan banyak pihak.
Dengan begitu, suasana di desa tetap terjaga. Tidak ada kubu-kubuan, tidak ada tambahan masalah hanya karena perkara dibiarkan berlarut-larut.
Proses Hukum Jadi Lebih Dekat dengan Masyarakat
Penyelesaian kasus pencurian melalui cara damai seperti ini juga mengubah cara masyarakat memandang proses hukum. Polisi tidak hanya identik dengan penangkapan dan penahanan, tetapi juga hadir sebagai penengah saat warga berselisih.
Proses restorative justice membuat masyarakat kecil yang selama ini takut berurusan dengan hukum merasa lebih nyaman. Mereka mengetahui bahwa untuk kasus-kasus tertentu, terutama yang bersifat ringan dan memenuhi syarat, ada ruang musyawarah yang difasilitasi negara.
Selain itu, mekanisme ini ikut mengurangi penumpukan perkara di jalur formal. Perkara yang bisa diselesaikan lewat dialog dan pemulihan tidak harus memakan waktu panjang di pengadilan.
Contoh Penyelesaian Bijak untuk Kasus Pencurian Ringan
Kasus di Polsek Lebong Tengah ini menjadi contoh bahwa perkara pencurian, khususnya yang tergolong ringan dan memenuhi syarat, bisa diselesaikan dengan pendekatan yang lebih manusiawi tanpa mengabaikan rasa keadilan.
Keadilan tidak selalu identik dengan hukuman berat, tetapi juga tentang bagaimana korban terpenuhi haknya, pelaku menyadari kesalahannya, dan lingkungan sosial tidak rusak karena konflik. Melalui restorative justice, Lebong menunjukkan bahwa hukum dan musyawarah bisa berjalan berdampingan demi ketenangan Bersama.
Oleh: Delia Angelina Dan Dr. Herlita Eryke, S.H., M.H.