DPRD Lebong Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan APBD 2026

Corak, LEBONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Kamis (6/11/2025), di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lebong.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, didampingi Wakil Ketua I Ahmad Lutfi, serta dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Lebong, unsur Forkopimda, pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Lebong, serta pimpinan BUMN dan BUMD di Kabupaten Lebong.

Fraksi PAN: Soroti Penurunan Dana Transfer ke Daerah

Pandangan umum pertama disampaikan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui juru bicara Debi Sanca.
Dalam penyampaiannya, Fraksi PAN memberikan apresiasi kepada Bupati Lebong dan jajaran pemerintah daerah atas penyampaian Nota Pengantar Rancangan APBD 2026. Namun, Fraksi PAN juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas penurunan signifikan transfer ke daerah sebagaimana disampaikan Bupati, yang terjadi akibat penyesuaian kebijakan fiskal nasional berdasarkan Undang-Undang APBN 2026.

“Bagi daerah seperti Lebong, penurunan tersebut tentu membawa dampak serius terhadap kemampuan keuangan daerah, terutama dalam pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik,” tegas Fraksi PAN.

Fraksi Golkar: Dorong Strategi Peningkatan PAD

Selanjutnya, pandangan umum disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar melalui Rozi Evandri.
Fraksi Golkar turut memberikan penghargaan atas penyampaian nota pengantar Raperda APBD 2026, sekaligus menyoroti adanya nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Lebong terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

“Fraksi Golkar ingin mengetahui langkah-langkah strategis yang telah dan akan dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), agar pembangunan tahun 2026 tetap dapat berjalan dengan baik,” disampaikan dalam pandangan fraksi tersebut.

Fraksi Demokrat: Tekankan Penyelesaian Hutang Daerah

Pandangan berikutnya disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat melalui Asniwati.
Fraksi Demokrat menyoroti persoalan sisa beban hutang belanja daerah dari APBD 2024 yang hingga kini masih menjadi tanggungan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Fraksi ini menegaskan bahwa penyelesaian hutang daerah merupakan kewajiban moral dan hukum yang harus diselesaikan sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, PP Nomor 12 Tahun 2019, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Penyelesaian hutang daerah bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap kredibilitas keuangan daerah,” tegas Fraksi Demokrat, sembari mendorong pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar permasalahan tersebut tidak berdampak pada APBD tahun-tahun berikutnya.

Fraksi PKB: Fokus pada Program yang Menyentuh Masyarakat

Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Erlan Fajar Jaya mengingatkan pentingnya penetapan prioritas program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat di tengah keterbatasan fiskal daerah.

“Fraksi PKB memberikan masukan agar pemerintah daerah benar-benar memprioritaskan program seperti peningkatan infrastruktur dasar, layanan pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat desa,” ujarnya.

Fraksi Gerakan Persatuan Indonesia Raya: Tekankan Pelayanan Dasar

Pandangan terakhir disampaikan oleh Fraksi Gerakan Persatuan Indonesia Raya melalui Sriwijaya.
Fraksi ini menegaskan pentingnya menjaga kualitas pelayanan dasar di tengah keterbatasan anggaran, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan yang menjadi amanat konstitusi.

“Daerah yang kuat adalah daerah yang mampu melindungi rakyatnya, menyediakan pendidikan yang bermutu, layanan kesehatan yang terjangkau, serta membuka lapangan kerja bagi generasi muda Lebong,” tegas Fraksi Gerakan Persatuan Indonesia Raya.

Fraksi ini juga menyampaikan dukungannya terhadap langkah pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan pembangunan dengan berpegang pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan keberpihakan kepada rakyat. (ADV)

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
November 6, 2025
__Kategori
Advetorial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *