Satpol PP Lebong Gelar Patroli Kenakalan Remaja dan Razia Minuman Tuak
Corak, LEBONG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong melaksanakan patroli malam dalam rangka pengendalian kenakalan remaja serta penertiban minuman tradisional beralkohol jenis tuak, minuman racikan, dan lem aibon sejenisnya pada Kamis malam (23/8/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 21.00 WIB hingga selesai ini menyasar sejumlah titik di empat kecamatan, yakni Kecamatan Tubei, Lebong Atas, Amen, dan Lebong Utara. Patroli tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Keras serta Penyalahgunaan Lem Aica (Aibon).
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sejumlah remaja yang kedapatan mengonsumsi minuman tuak dan menghisap lem aibon di beberapa lokasi.
“Di kawasan Danau Picung, Kelurahan Tanjung Agung, kami menemukan tiga remaja yang sedang minum tuak. Mereka langsung kami berikan pembinaan dan diminta untuk membubarkan diri,” ujar Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Lebong, Bambang Iryanto.
Selain itu, lanjutnya, patroli juga menemukan sekelompok remaja di sekitar Pasar Terminal Kelurahan Amen. Dari hasil pemeriksaan, satu remaja diketahui sedang menghisap lem aibon, sementara satu lainnya kedapatan menyimpan tuak di jok motornya.
“Kedua remaja itu juga kami bina di tempat dan seluruh kelompok tersebut dibubarkan agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum,” jelasnya.
Bambang menegaskan, kegiatan patroli ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi generasi muda dari perilaku yang merugikan diri sendiri maupun masyarakat.
“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama di malam hari. Satpol PP akan terus melakukan patroli rutin demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Lebong,” tutupnya. (Bams)