DPRD Lebong Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025-2029

Corak, LEBONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong secara bulat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Keputusan diambil dalam rapat paripurna pandangan akhir fraksi yang digelar di Gedung Paripurna, Jumat (15/08/2025).

Penyampaian pandangan akhir diwarnai apresiasi sekaligus catatan konstruktif dari seluruh fraksi.

Penyampaian pandangan akhir Fraksi PAN oleh Suan dan Fraksi Golkar oleh Rozi Evandri.

Fraksi Partai Demokrat melalui Repi Doyosi mengapresiasi capaian indikator makro tahun 2024 yang dinilai cukup baik. “Kita perlu mengoptimalkan PAD, meningkatkan efisiensi belanja, dan memastikan RPJMD fokus pada peningkatan SDM, infrastruktur dasar, layanan kesehatan pendidikan, ekonomi lokal, serta digitalisasi layanan publik,” tegasnya.

Fraksi Partai Golkar lewat Rozi Evandri menyebut kinerja keuangan daerah 2024 sudah baik, namun masih ada ruang perbaikan.

“RPJMD ini memprioritaskan kesejahteraan, pemerataan, dan kelestarian lingkungan. Golkar akan terus bersinergi sambil menjalankan pengawasan konstruktif,” ujarnya.

Caption: Anggota DPRD Lebong sedang mengikuti jalannya rapat paripurna.

Fraksi PAN yang diwakili Suan menilai realisasi pendapatan dan belanja sudah maksimal, namun optimalisasi PAD tetap penting.

“Indikator kinerja harus terukur, realistis, dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan hingga evaluasi harus lebih luas,” katanya.

Fraksi PKB melalui Erlan Fajar Jaya mengingatkan adanya pekerjaan rumah seperti pengentasan kemiskinan, penguatan pertanian, perikanan, peningkatan pendidikan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan.

“RPJMD harus berpihak pada rakyat, bukan sekadar dokumen indah di atas kertas,” ucapnya.

Fraksi Gerakan Persatuan Indonesia Raya lewat Pipit Riyanto menyoroti konsistensi visi pembangunan dari awal hingga akhir periode.

“Ekonomi kerakyatan perlu diperkuat, pengawasan harus berbasis data, dan DPRD perlu akses optimal ke SIPD,” tandasnya.

Dengan pandangan akhir tersebut, DPRD Lebong secara resmi menetapkan kedua Raperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lebong. (Bams)

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
Agustus 15, 2025
__Kategori
Advetorial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *