
Camat hingga Kabid di Lebong Resmi Dicopot dari Jabatan
Corak, LEBONG – Pemerintah Kabupaten Lebong menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dengan mencopot lima pejabat dari jabatannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos., M.Si. Ia menyebut, kelima pejabat yang dibebastugaskan berdasarkan rekomendasi BKN, karena dinilai telah melanggar prinsip netralitas ASN dalam Pilkada lalu.
“Kelima ASN tersebut telah kami tindaklanjuti sesuai rekomendasi BKN. Mereka resmi dibebastugaskan dari jabatannya sebagai bentuk pembinaan disiplin,” ujar Reko, Rabu (9/7/2025).
Adapun kelima pejabat yang dicopot dari jabatannya antara lain:
1. Tomsil, S.Sos. Camat Lebong Tengah
2. Ades Sartika, SH. Camat Lebong Utara
3. Debi Saputra, SE. Kabid Ketersediaan dan Kerawanan Pangan
4. Dita M Haikal, SE. Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
5. Mast Irwan, ST. Kabid Cipta Karya
Terkait kekosongan jabatan yang ditinggalkan, Reko memastikan bahwa pemerintah daerah telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk masing-masing posisi guna memastikan kelancaran roda pemerintahan.
“Sudah kami tunjuk Plt untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada. Penunjukan ini bersifat sementara sambil menunggu proses evaluasi dan pengisian jabatan definitif sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya. (Bams)