
BPK RI Turunkan Tim ke Lebong, Tagih Penyelesaian TGR 2024
Corak, LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong saat ini tengah menjadi fokus pemantauan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu, terkait penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) daerah.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Lebong, Doni Swabuana, ST., M.Si, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat tugas resmi dari BPK-RI Bengkulu. Tim berjumlah lima orang telah ditugaskan dan mulai bekerja di Kabupaten Lebong selama lima hari untuk memantau langsung penyelesaian TGR tersebut.
“Mereka memantau penyelesaian TGR di Lebong untuk tahun 2025 ini, termasuk juga TGR-TGR yang belum dibayarkan di tahun-tahun sebelumnya. Mereka juga akan melakukan pemanggilan terhadap kepala-kepala OPD untuk menyelesaikan TGR yang menjadi temuan hasil audit BPK,” jelas Doni. Rabu (25/06/2025).
Dijelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap penggunaan anggaran tahun 2024, tercatat total TGR di Kabupaten Lebong mencapai Rp13 miliar. Namun, hingga kini baru sekitar Rp2 miliar yang dikembalikan ke kas daerah.
“Artinya, masih tersisa lebih dari Rp11 miliar yang harus segera dikembalikan. Ini sesuai ketentuan pengembalian dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima pada Mei lalu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pj Sekda menekankan bahwa Bupati Lebong telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang menegaskan agar pengembalian TGR dilakukan secepatnya dalam batas waktu yang telah ditentukan.
“Apabila dalam waktu 60 hari belum juga diselesaikan, Bapak Bupati menegaskan akan ada langkah hukum yang diambil. Bisa melalui aparat penegak hukum atau mekanisme hukum lainnya untuk memastikan pertanggungjawaban ini berjalan,” tutup Doni. (Bams)