Tertibkan Kendaraan Dinas, Pemkab Lebong Tahan 8 Unit Mobil yang Tidak Sesuai Peruntukan

Corak, LEBONG – Pemerintah Kabupaten Lebong menertibkan penggunaan kendaraan dinas di lingkup pemerintahan. Sebanyak delapan unit mobil dinas roda empat ditahan oleh Pemkab karena dinilai tidak sesuai dengan peruntukan penggunaannya.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Lebong, Doni Swabuana, ST., M.Si., mengatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan aturan, khususnya terkait penggunaan kendaraan dinas oleh pejabat struktural.

“Ya tadi ada sekitar 8 kendaraan roda 4 yang sengaja kita tahan dan tidak kita kembalikan kepada para pemegangnya. Karena kami melihat bahwa ini tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Doni saat diwawancarai, Rabu, (11/06/2025).

Ia merinci bahwa dari delapan kendaraan tersebut, enam di antaranya berasal dari Dinas Kesehatan dan digunakan oleh pejabat eselon IV, yang sebenarnya tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan roda empat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Seperti ada 6 kendaraan di Dinas Kesehatan, itu tidak sesuai peruntukan karena digunakan oleh eselon IV. Jadi kendaraan roda empat itu tidak boleh, sesuai dengan Permendagri, tidak boleh diberikan kepada eselon IV. Jadi eselon IV itu belum boleh menggunakan kendaraan roda empat,” tegasnya.

Selain itu, Doni juga menyoroti adanya penggunaan kendaraan dengan kapasitas mesin yang melebihi batas ketentuan oleh pejabat eselon III.

“Kemudian lagi, ada beberapa eselon III yang kita temukan itu melebihi kapasitas silindernya. Artinya CC-nya melebihi dari maksimal yang harus digunakan oleh eselon III. Misalnya, eselon III itu harus menggunakan maksimal CC-nya 1.500 CC. Ada beberapa eselon III yang menggunakan Innova yang sudah 2.000 CC. Ini kita tahan dulu, dan kita tertibkan penggunaannya,” jelasnya. (Bams)

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
Juni 11, 2025
__Kategori
Headline, Hukum, Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *