Kasus KUR BRI Jilid II dan III Segera Masuk Tahap Dua

Corak, LEBONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong terus melanjutkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI Unit Tes, jilid II dan III.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, S.H., mengungkapkan bahwa proses pemberkasan untuk kedua perkara tersebut telah berjalan dan akan diserahkan ke penuntut umum dalam waktu dekat.

“Untuk perkara KUR Bank BRI yang merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya yaitu jilid dua dan tiga proses pemberkasan sudah berjalan. Insya Allah dalam waktu dekat, minggu-minggu ini kita masuk tahap satu,” ujar Robby saat diwawancarai. Selasa, (03/06/2026).

Ia menjelaskan, tahap satu merupakan proses penyerahan berkas dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti secara formil dan materil. Hal ini penting untuk menentukan apakah berkas sudah layak dilimpahkan ke pengadilan.

“Biar nanti teman-teman dari penuntut umum meneliti berkas tersebut, apakah sudah lengkap atau jika ada petunjuk lainnya yang mesti dilengkapi,” lanjutnya.

Jika berkas telah dinyatakan lengkap (P21), maka akan dilanjutkan ke tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, untuk kemudian disidangkan.

Dalam perkara dugaan korupsi dana KUR BRI jilid II dan III ini, Kejari Lebong telah menetapkan empat orang tersangka. Satu tersangka untuk jilid II yakni MK, dan tiga tersangka untuk jilid III yakni SH (yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), serta WS dan OM. (Bams)

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
Juni 3, 2025
__Kategori
Uncategorized

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *