
Terima Opini WDP, Bupati Azhari Warning OPD Soal Temuan BPK
Corak, LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu. Penyerahan hasil pemeriksaan tersebut dilakukan secara resmi pada Selasa (27/05/2025) oleh Kepala BPK Perwakilan Bengkulu kepada Bupati Lebong, H. Azhari, S.H., M.H.
Menanggapi opini WDP ini, Bupati Azhari menegaskan bahwa meskipun temuan tersebut terjadi sebelum masa kepemimpinannya, dirinya tetap merasa bertanggung jawab dan siap melakukan perbaikan bersama seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
“Itu kita jadikan sebagai cambuk, walaupun itu bukan zaman saya, itu tahun 2024, tetapi sebagai bupati saya tetap bertanggung jawab dan memberi pemahaman kepada OPD-OPD untuk memperbaiki temuan-temuan itu,” ujar Azhari.
Lebih lanjut, Bupati Azhari menekankan pentingnya pengembalian dana temuan ke Kas Daerah dalam batas waktu yang telah ditentukan. Ia memberi peringatan keras agar seluruh OPD segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Uang yang menjadi temuan harus segera dikembalikan ke Kas Daerah. Saya menekankan kepada OPD, temuan tersebut harus dikembalikan sebelum berurusan dengan aparat penegak hukum dalam jangka waktu 60 hari,” tegasnya.
Bupati Azhari juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam menindaklanjuti temuan BPK tidak hanya akan mempengaruhi kualitas opini di tahun mendatang, tetapi juga membuka celah bagi proses hukum.
“Kalau tidak dikembalikan, maka akan berpengaruh terhadap opini kita untuk tahun depan, dan itu adalah cela penegak hukum untuk masuk,” pungkasnya.(Bams)