
Ultimatum Bupati Lebong : Kendaraan Tak Layak Siap Disanksi
Corak, LEBONG – Pemerintah Kabupaten Lebong mulai melakukan langkah serius dalam menertibkan dan mengamankan aset daerah. Hal ini disampaikan oleh Asisten II Setda Lebong, Doni Swabuana, ST., M.Si., usai menerima instruksi langsung dari Bupati dan Wakil Bupati Lebong.
“Kami menerima perintah dari Pak Bupati dan Pak Wabup untuk segera melakukan penertiban dan pengamanan terhadap aset-aset daerah atau barang milik daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 7,” ujar Doni. Kamis, (22/05/2025).
Tahap awal penertiban akan difokuskan pada kendaraan dinas roda empat. Selanjutnya, kendaraan roda dua dan aset-aset lainnya seperti tanah, lahan, serta sawah juga akan ditertibkan secara bertahap.
Doni menyebutkan bahwa hari ini telah disepakati pembentukan tim penertiban aset yang akan segera bekerja. Tim tersebut nantinya akan bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Insyaallah hari Selasa besok akan dilaksanakan gelar apel kendaraan dinas roda empat. Seluruh kendaraan roda empat milik Pemkab Lebong, yang berjumlah kurang lebih 362 unit, akan dikumpulkan di halaman Pemda Kabupaten Lebong,” tambahnya.
Pengecekan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kelengkapan administrasi, kepatuhan pembayaran pajak, hingga kondisi fisik kendaraan. Tak hanya itu, identitas pemegang aset dan tanggung jawabnya juga akan ditelusuri.
Jika ditemukan kendaraan yang tidak layak pakai atau terbukti tidak dirawat, maka Bupati telah menginstruksikan pemberian sanksi tegas.
“Sanksi administrasi hingga disiplin akan diberikan kepada pemegang aset yang tidak bertanggung jawab,” tegas Doni.
Ia juga menghimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lebong untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan seluruh kendaraan dinasnya, baik kendaraan dinas jabatan maupun operasional.
“Kita jadwalkan sampai dengan hari Rabu, insyaallah 362 kendaraan itu selesai kita cek. Dan penertiban ini bukan hanya sebatas pengecekan, tetapi akan dilanjutkan dengan pemberian sanksi kepada pemegang aset jika ditemukan pelanggaran,” pungkasnya. (Bams)