
Nasib THLT Non-Database BKN di Ujung Tanduk, Akan Segera Dirumahkan
Corak, LEBONG – Nasib Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) yang tidak tercantum dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) kian mengkhawatirkan. Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan bahwa keberlanjutan status para THLT ini saat ini masih menunggu petunjuk dari Bupati Lebong selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Plt Kepala BKPSDM Lebong, Reko Haryanto, S.Sos., M.Si., dalam wawancara menyampaikan bahwa berdasarkan aturan BKN, pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk menganggarkan atau mengangkat kembali THLT baru di luar nama-nama yang telah terdaftar dalam database BKN.
“Terkait dengan THLT yang tidak masuk dalam database BKN, artinya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan menunggu petunjuk pimpinan, dalam hal ini Pak Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian, akan kita rumahkan,” ujar Reko Haryanto.
Menurutnya, langkah ini harus diambil agar pemerintah daerah tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat melalui BKN.
“Karena sesuai dengan aturan BKN bahwa tidak diperbolehkan pemerintah daerah menganggarkan atau mengangkat kembali THLT baru, kecuali yang ada di dalam database,” Pungkas Reko. (Bams)