
Tak Kembalikan Kerugian Negara, Eks Pjs Kades Bungin Bakal Jadi Tersangka
Corak, LEBONG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Bungin, Kabupaten Lebong, memasuki babak baru. Hal ini menyusul kegagalan mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bungin untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp 329 juta sesuai batas waktu yang telah diberikan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH., SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri, S.Sos, mengonfirmasi bahwa masa tenggat pengembalian kerugian negara (KN) telah berakhir pada tanggal 15 Mei 2025 lalu. Dengan demikian, pihaknya kini tengah menyiapkan langkah-langkah hukum lanjutan.
“Masa tenggat untuk pengembalian KN-nya sudah lewat, di tanggal 15 kemarin. Pada saat ini, kita sudah menyiapkan untuk melakukan upaya-upaya lebih lanjut, di antaranya melaksanakan gelar perkara, kemudian menaikkan ke penyidikan,” ujar AKP Rabnus disela kegiatan konferensi pers di Mapolres, Selasa (21/05/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami kasus ini secara menyeluruh agar perkara menjadi terang dan jelas. Tak hanya fokus pada satu individu, penyidik juga membuka peluang pengembangan kasus guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
“Sehingga untuk kasus ini menjadi terang, sesuai dengan rencana kita, dan melakukan pengembangan-pengembangan siapa saja yang terlibat,” tegasnya.
Terkait penetapan tersangka, AKP Rabnus memastikan bahwa prosesnya sedang berjalan dan akan segera diumumkan setelah semua tahapan penyidikan terpenuhi.
“Untuk penetapan tersangkanya akan segera,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Lebong telah memberikan kesempatan kepada mantan Pjs Kades Bungin untuk mengembalikan kerugian negara secara sukarela. Namun hingga batas waktu berakhir, tak ada itikad baik yang ditunjukkan. (Bams)