Kejari Lebong Cabut Pendampingan Proyek Sport Center Rp5 Miliar

Corak, LEBONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong resmi menghentikan pendampingan hukum terhadap proyek pembangunan Sport Center Kabupaten Lebong senilai Rp5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini diambil setelah ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.

Kepala Kejari Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH., mengatakan pencabutan dilakukan karena pihak pelaksana dinilai tidak responsif terhadap masukan dari tim pendamping Kejaksaan.

“Setelah kami analisa, nggak sesuai dengan apa-nya. Kita ini kan pendampingan, mereka harus terbuka untuk segala masukan. Itu yang pertama,” ungkap Evi.

Selain itu, Kejari juga mempertanyakan kesesuaian progres pekerjaan dengan target yang telah direncanakan. Kurangnya transparansi dan ketidakpatuhan terhadap saran teknis membuat pendampingan dianggap tidak efektif untuk dilanjutkan.

“Yang kedua, pekerjaannya itu sesuai target atau enggak. Jadi berdasarkan hal-hal demikian, kita ambil keputusan untuk berhenti aja. Di-cut,” tegasnya.

Namun disinggung terkait indikasi proyek tersebut bermasalah, Evi menegaskan sampai saat ini pihaknya belum ada menerima laporan terkait kegiatan tersebut. “Kita nggak bisa bilang itu bermasalah ya. Yang pasti, sampai sekarang belum ada laporan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam pendampingan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), ada tahapan kerja yang wajib dipatuhi. Jika masukan dari Kejaksaan tidak diindahkan, maka langkah penghentian adalah pilihan yang paling rasional.

“Berdasarkan dari Datun, ada tahapan pekerjaan yang harus dipatuhi. Kami kasih masukan, mereka harus terima seperti itu. Nah, kalau masukan kita nggak diterima, ya lebih baik kita putus ajah,” pungkasnya. (Bams)

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
April 24, 2025
__Kategori
Headline, Hukum, Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *