Sinergi Pemkab Lebong dan Kejari: Jaksa Siap Dampingi OPD di Bidang Datun

Corak, LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang menjadi dasar atau payung hukum dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum di lingkungan pemerintahan, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Evi Hasibuan, SH., MH., menjelaskan bahwa fungsi Datun mencakup beberapa hal penting.

“Datun itu mempunyai empat fungsi sebenarnya, yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan satu lagi penegakan hukum. Jadi kalau ini kita lebih kepada pelayanan dan bantuan hukum, sama kalau nanti LO meminta bantuan atau pendapat, nah itu nanti kita memberikan pertimbangan hukum,” ujar Evi.

Evi juga menegaskan bahwa pihaknya hanya dapat memberikan bantuan atau pendapat hukum jika ada permintaan resmi dari Pemerintah Daerah. “Kalau ada permasalahan di bidang perdata di Pemerintahan Kabupaten Lebong, kami berhak untuk [memberikan bantuan], kalau diminta. Jadi ini tergantung permintaan, enggak bisa kita ujuk-ujuk langsung, jadi tergantung permintaan dari Pemda Lebong,” jelasnya.

Nota kesepahaman ini menjadi dokumen induk kerja sama. Jika nantinya ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membutuhkan pendampingan hukum, mereka perlu mengajukan permintaan secara resmi. “MoU ini adalah induknya, tadi Bapak Bupati juga sudah jelasin. Nanti kalau OPD ada yang memerlukan bantuan kami, dia bersurat. Kemudian kami bikin telaah, apakah pendampingan ini perlu atau tidak. Kalau di-ACC, barulah dibentuk lagi perjanjian kerja sama atau PKS,” tambah Evi.

Senada dengan Kajari Lebong, Bupati Lebong, Azhari, SH., MH., menjelaskan bahwa setelah adanya MoU ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki persoalan atau membutuhkan pendapat hukum dapat meminta bantuan kepada Kejaksaan.

“Ini tadi MoU payung hukumnya, nah setelah itu nanti dari OPD-OPD mempunyai permasalahan atau minta pendapat berkaitan dengan, ingat ya, Datun—Perdata dan Tata Usaha Negara. Karena kejaksaan, selain mempunyai kewenangan yang lain sebagai penyidik, sebagai penuntut umum, juga sebagai pengacara negara,” ujar Bupati Azhari.

Beliau menambahkan, dalam konteks kejaksaan sebagai pengacara negara, OPD atau kepala daerah dapat mengajukan permintaan pendampingan hukum melalui surat kuasa kepada Kejari.

“Dalam rangka pengacara negara ini, mereka dengan permintaan kita, dengan surat kuasa, minta pendapat, bantuan layanan. Setelah itu nanti dari OPD atau saya ke Kajari, Kajari mengeluarkan hak substitusi. Kajari diwakili oleh jaksa-jaksa pengacara negara untuk mendampingi kita yang minta bantuan di bidang Datun,” jelasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kajari Lebong Evi Hasibuan, SH., MH., beserta jajaran, Bupati Lebong Azhari, SH., MH., Wakil Bupati Lebong Bambang ASB, S.Sos., M.Si., serta jajaran kepala OPD di lingkungan Pemkab Lebong. (Bams)

Please follow and like us:
Pin Share
__Terbit pada
April 23, 2025
__Kategori
Headline, Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *